keterbukaan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, di kelola, di simpan lalu di kirim dan di terima oleh suatu badan publik lainya sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.
jenis-jenis informasi publik
1.informasi yang di simpan dan diumumkan
a. di umumkan secara berkala
b. serta merta
c. setiap saat
2.informasi yang di kecualikan atau tidak di umumkan
tujuan KIP
- menjamin harga negara
- menolong partisipasi masyarakat
- meningkatkan peran aktif masyarakat
- mengetahui lasan kebijakan publik
- mengembangkan ilmu engetahu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar