keterbukaan informasi publik

keterbukaan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, di kelola, di simpan lalu di kirim dan di terima oleh suatu badan publik lainya sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.

jenis-jenis informasi publik
1.informasi yang di simpan dan diumumkan 
a. di umumkan secara berkala
b. serta merta
c. setiap saat
2.informasi yang di kecualikan atau tidak di umumkan 


tujuan KIP 
  1. menjamin harga negara
  2. menolong partisipasi masyarakat
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat
  4. mengetahui lasan kebijakan publik
  5. mengembangkan ilmu engetahu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar